SumberGambar:CNBCIndonesia.Com
BisikNews-‘PT Pertamina (Persero)
menaikkan harga BBM Pertamax dari Rp9.000-Rp9.400 per liter menjadi
Rp12.500 hingga Rp13.000 per liter mulai hari ini, Jumat (1/4).
"PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian
harga bahan bakar minyak (BBM) Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan
Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam
Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan
Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum,"
demikian dikutip dari laman resmi perseroan.
Kenaikan harga dilakukan setelah mempertimbangkan
lonjakan harga minyak mentah Indonesia (ICP) dari US$73,36 per barel pada
Desember 2021 menjadi US$114,55 per 24 Maret 2022.
"Penyesuaian harga dilakukan secara selektif,
hanya berlaku untuk BBM nonsubsidi yang dikonsumsi masyarakat sebesar 17 persen
, di mana 14 persen merupakan jumlah konsumsi Pertamax dan 3 persen jumlah
konsumsi Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertamina Dex," ujar Pjs Corporate
Secretary PT Pertamina Patra Niaga, SH C&T PT Pertamina (Persero)
Irto Ginting dalam keterangan resmi.
Adapun, BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar
Subsidi yang dikonsumsi masyarakat sebagian besar masyarakat Indonesia dengan
porsi 83 persen, tidak mengalami perubahan harga atau ditetapkan stabil di
harga Rp7.650 per liter.
"Pertamina selalu mempertimbangkan daya beli
masyarakat, harga Pertamax ini tetap lebih kompetitif di pasar atau
dibandingkan harga BBM sejenis dari operator SPBU lainnya. Ini pun baru
dilakukan dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, sejak tahun 2019," ujar Irto.
Penyesuaian harga ini, lanjut Irto, juga masih
jauh di bawah nilai keekonomiannya. Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi, Layanan
Informasi Publik dan Kerjasama Kementerian ESDM Agung Pribadi dalam menyatakan
dengan mempertimbangkan harga minyak bulan Maret yang jauh lebih tinggi
dibanding Februari, maka harga keekonomian atau batas atas BBM umum RON 92
bulan April 2022 akan lebih tinggi lagi dari Rp14.526 per liter, bahkan bisa
menjadi Rp16 ribu per liter.
Kenaikan Pertamax terjadi di seluruh provinsi
dan wilayah khusus. Rinciannya, harga Pertamax Rp12.500 per liter berlaku di 10
provinsi yakni Aceh, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa
Timur, Banten, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.
Selanjutnya, harga Pertamax Rp12.750 per liter
berlaku di 21 provinsi yakni Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera
Selatan, Bangka-Belitung, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah,
Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo,
Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku,
Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.
Sementara, harga Pertamax Rp13.000 per liter
berlaku di Bengkulu, Kepulauan Riau, dan Kota Batam.
Sinyal kenaikan harga Pertamax sudah dilontarkan
oleh Menteri BUMN Erick Thohir sebelumnya. Ia bahkan meminta maaf apabila
harganya naik karena Pertamax bukan BBM yang mendapatkan subsidi dari
pemerintah.
Kenaikan Pertamax terjadi di seluruh provinsi
dan wilayah khusus. Rinciannya, harga Pertamax Rp12.500 per liter berlaku di 10
provinsi yakni Aceh, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa
Timur, Banten, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.
Selanjutnya, harga Pertamax Rp12.750 per liter
berlaku di 21 provinsi yakni Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera
Selatan, Bangka-Belitung, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah,
Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara,
Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi
Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.
Sementara, harga Pertamax Rp13.000 per liter
berlaku di Bengkulu, Kepulauan Riau, dan Kota Batam.
Sinyal kenaikan harga Pertamax sudah dilontarkan
oleh Menteri BUMN Erick Thohir sebelumnya. Ia bahkan meminta maaf apabila
harganya naik karena Pertamax bukan BBM yang mendapatkan subsidi dari
pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar